Bareskrim Polri sejauh ini belum bisa menjerat Cut Tari dan Luna Maya terkait peredaran kasus video porno yang melibatkan keduanya dengan Nazril Irham atau Ariel. Polri belum tahu pasal mana yang akan disangkakan kepada Cut Tari dan Luna Maya."Sebenarnya yang mengunggah pelaku utama, barang ini barang pribadi dicuri dan diupload (diunggah) muncul UU Pornografi. Kalau kaitan dengan masalah hubungan seksualnya suka sama suka gimana. Kami masih belum tahu unsur pasal mana yang dilanggar," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/7).Tetapi proses penyelidikan bisa berbalik jika Cut Tari dan Luna Maya melaporkan balik karena merasa dirugikan. Atau sebaliknya, suami Cut Tari melaporkan kasus ini ke polisi."Kalau suami Cut Tari melaporkan dia ke polisi dia bisa kena unsur perzinahan. Status mereka belum dicabut sebagai tersangka," jelas Sutarman.Meski belum menemukan pasal yang tepat, penyidik Bareskrim Polri berjanji akan tetap mengembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat Polri akan melakukan gelar perkara dan diskusi dengan pihak Kejaksaan.Sementara Ariel yang tersangkut kasus ini sudah dibebaskan awal pekan ini. Ariel bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Mabes Polri bingung jerat Luna Maya dan Cut Tari
"Kalau kaitan dengan masalah hubungan seksualnya suka sama suka gimana," kata Sutarman.
Advertisement
Rekomendasi