Ariel tak boleh bikin onar selama pembebasan bersyarat

"Jadi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut," kata Joko.

Muhammad Hasits
Oleh Muhammad Hasits - Reporter
Ariel tak boleh bikin onar selama pembebasan bersyarat
Ariel Peterpan. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Joko Pitoyo mengatakan, selama menjalani pembebasan bersyarat Nazril Irham atau Ariel tidak boleh melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban."Jadi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut," kata Joko seperti dilansir dari Antara, Senin (23/7).Masa pidana Ariel sebenarnya baru berakhir pada 21 September 2013. Namun, satu tahun sejak bebas murni terpidana kasus penyebaran video porno itu masih harus menjalani satu tahun masa percobaan yaitu sampai 21 September 2014.Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemenkum HAM tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.Dia keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari Rutan, Ariel yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk melapor.Dari kejaksaan, Ariel kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan. Setelah menghirup udara bebas, Joko menjelaskan, Ariel akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai selesai masa percobaan."Sampai dengan masa itu, Ariel masih dalam bimbingan dan pengamatan petugas Bapas," ujar dia.Menurut dia, Bapas yang akan mengatur wajib lapor Ariel dan juga mengeluarkan izin untuk ke luar kota. Ariel, lanjut dia, juga akan mendapatkan buku bimbingan dari Bapas sebagai panduan berperilaku di tengah masyarakat setelah bebas bersyarat.Sebelum bebas bersyarat, Ariel telah mendapatkan remisi 17 Agustus pada 2011 selama dua bulan dan remisi Hari Raya Lebaran selama satu bulan.

Rekomendasi