Jemaat HKBP Filadelfia mengadu ke Komnas HAM

"Penjual, warga, dan yang lain setuju untuk dibangun gereja tetapi kenapa sekarang kok malah seperti ini," keluhnya.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Jemaat HKBP Filadelfia mengadu ke Komnas HAM
Jumpa pers PGI soal HKBP Filadelfia. merdeka.com/arie basuki

Sekitar 40 orang perwakilan jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi mengadu ke Komnas HAM terkait pelarangan beribadah oleh massa intoleran."Di mana hak beragama kami, di Monas saja keliatan kok ada kejadian seperti ini," ujar Tim Advokat Jemaat HKBP Filadelfia, Thomas Tampubolon di gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Kamis (24/5).Thomas menambahkan, hak asasi mereka untuk dilindungi dalam beragama tidak ada padahal secara konstitusi dilindungi. "Kami dilempar air got, air seni, kodok dan telur busuk, polisi tidak menindak. Bahkan polisi malah mengusir kami, bukannya massa intoleran," ujarnya.Thomas menjelaskan, dulu jemaat Filadelfia awalnya beribadah dari rumah ke rumah dan pada tahun 2003 beli tanah dan ruko untuk beribadah tetapi didemo akhirnya balik lagi seperti awal.Setelah tahun 2006 dan jemaat bertambah 500 orang, pihaknya membeli tanah 1.088 meter persegi dan sudah mendapat izin untuk dibangun gereja."Penjual, warga, dan yang lain setuju untuk dibangun gereja tetapi kenapa sekarang kok malah seperti ini," keluhnya.Seperti diketahui, Ketegangan di HKBP Filadelfia ini bermula dari penyegelan lahan gereja oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Karena putusan cakupannya lokal, maka tidak bisa kasasi, kalau mau upaya hukum luar biasa," ujar Judianto.Soal IMB, Judianto mengatakan, pihaknya memang belum memiliki karena permohonan pengajuannya dihambat oleh bupati. "Secara teknis kita belum punya, karena dihambat, tapi secara legal formal kita sudah memiliki. Karena pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia.

Rekomendasi