Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief."Kasus Sisminbakum dihentikan," kata Basrief singkat saat ditanya perkembangan kasus Sisminbakum, Kamis (31/5).Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Basrief sebelumnya menegaskan, putusan MA itu berdampak juga pada tersangka lain.Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka lain. Dua tersangka itu adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.Sedangkan dua terpidana lain karena terjerat kasus Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada tahun 2010 bebas setelah melakukan kasasi ke MA. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu bebas pada tahun 2011.
Jaksa Agung: Kasus Sisminbakum dihentikan
Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
Rekomendasi