Viral narasi di media sosial (medsos) menyebut adanya dugaan permintaan dana kegiatan HUT Kemerdekaan kepada sejumlah pabrik di wilayah Genuk, Semarang, Jawa Tengah. Kabar itu diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang pada Senin (3/8/2026).
Dugaan tersebut melibatkan oknum Lurah Genuk yang didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut dugaan permintaan dana dilakukan kepada pabrik-pabrik di Jalan Kapas, Genuk, dengan nominal berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Camat Genuk Wahyudi mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dari medsos. Setelah dilakukan pengecekan tidak menemukan praktek pungutan liar.
"Kita langsung klarifikasi dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), lurah, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas. Dari hasil klarifikasi, tidak ada permintaan dana dari pihak kelurahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Menurutnya, inisiatif penggalangan dukungan untuk kegiatan Agustusan berasal dari LPMK sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat, bukan dari pemerintah kelurahan.
"Itu bukan kegiatan kelurahan, tetapi kegiatan LPMK," ujarnya.
Advertisement
Beri Sanksi Jika Terbukti
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan aparatur kelurahan maupun kecamatan yang terbukti melakukan penyimpangan.
"Kalau memang ada perangkat kelurahan atau kecamatan yang bermain, saya akan ambil tindakan tegas," jelasnya.
Terkait ramainya informasi di media sosial, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan proses klarifikasi.
"Saya tidak anti kritik. Justru saya senang kalau ada masukan. Tetapi harus dilakukan cross check terlebih dahulu agar informasinya tidak berkembang liar," katanya.
Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, LPMK memang memiliki tugas dalam pemberdayaan masyarakat serta mendukung pembangunan melalui swadaya dan gotong royong. Karena itu, penggalangan sumbangan diperbolehkan selama tidak ada unsur paksaan.
"Yang penting tidak ada pemaksaan. Berapa pun sumbangan yang diterima juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada para penyumbang sebagai bentuk akuntabilitas," pungkasnya.