Nunun berharap dibebaskan

Menurut Nunun, dirinya berhak bebas karena dalam fakta persidangan maupun alat bukti yang disampaikan JPU tidak kuat.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Nunun berharap dibebaskan
Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Nunun berharap agar dirinya bebas dari segala tuntutan."Saya Nunun Nurbaetie dari lubuk hati yang paling dalam dengan segala hormat meminta majelis hakim untuk dapat membuat putusan yang seadil-adilnya. Saya meminta majelis hakim dapat membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Nunun dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).Menurut Nunun, dirinya berhak bebas karena dalam fakta persidangan maupun alat bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tidak cukup kuat. Selain itu, pasal yang didakwakan kepada dirinya tidak sesuai dengan dakwaan yang disangkakan Jaksa KPK kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menjalani vonis peradilan.Nunun pun berharap dibebaskan juga mengingat dirinya sudah tua dan kondisinya yang lemah, sakit-sakitan."Juga karena saya sudah berumur tua, saya sudah sepuh dan juga saya sakit-sakitan," imbuh Nunun.Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun ini juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengenalkan Miranda Swaray Goeltomkepada para anggota DPR RI dan tidak ada niatan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2009."Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. Saya sama sekali tidak mengetahui secara rinci asal muasal anggota DPR itu. Karena itu, fakta maupun alat bukti dalam persidangan yang saya cermati, tidak cukup untuk menjerat saya," tandas Nunun.Sebelumnya, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.Jaksa menilai Nunun terbukti memberikan hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian hadiah itu dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Tertulis dalam dakwaan, Nunun Nurbaetie dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004. Tak hanya itu, Nunun juga menerima aliran cek sebesar Rp 1 miliar. Cek diterima melalui Sumarni, sekretaris pribadinya.

Rekomendasi