Putusan Nunun dasar menjerat Miranda

Nunun selama ini membantah telah memberikan instruksi untuk membagikan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Putusan Nunun dasar menjerat Miranda
Nunun Nurbaeti. merdeka.com/Dwi Narwoko

Setelah sekian lama menghindar dari jerat hukum, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti pagi ini akan menjalani vonis. Vonis Nunun pun akan menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat Miranda, yang selama ini disebut sebagai orang dibalik pemberian cek tersebut.

Nunun selama ini membantah telah memberikan instruksi untuk membagikan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun mengaku tidak terlibat dalam usaha memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Saya Nunun Nurbaetie tidak pernah memberikan instruksi pemberian TC," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) lalu. Nunun menyampaikan hal itu saat menanggapi kesaksian mantan pegawainya, Arie Malangjudo.

Nunun juga tidak mengakui adanya pertemuan 7 Juni 2004 dengan Arie Malangjudo dan Hamka Yamdu. Padahal dalam pertemuan itu Arie mengaku diminta memberikan travel cek kepada anggota Komisi IX oleh Nunun."Tidak pernah ada pertemuan pada tanggal 7 Juni 2004 dengan bapak Hamka Yamdu maupun Arie Malangjudo," kata istri Adang Daradjatun itu.

Nunun disebut telah memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memilih Miranda. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta.Vonis yang akan dijatuhkan hakim Tipikor hari ini akan menjadi dasar apakah benar Nunun telah menyuap para anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 untuk memilih Miranda. Vonis ini pun nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menyeret Miranda ke meja hijau.

Selama ini, KPK juga terus memantau persidangan Nunun di Pengadilan Tipikor. KPK akan menggunakan semua keterangan yang akan disampaikan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie.

"Apa pun pengakuan, sekecil apa pun pengakuan Nunun di persidangan, tentu akan digunakan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.Miranda sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut terlibat kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004. Pemilihan ini akhirnya dimenangkan Miranda dengan mengalahkan dua kandidat lainnya, Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi.

Namun belakangan hari tercium bau tidak sedap dari kemenangan tersebut dosen Universitas Indonesia ini berhubungan dengan pembagian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR pada hari pemilihan. Cek senilai Rp 24 miliar tersebut mengalir ke Senayan dari tangan anak buah Nunun, Arie Malangjudo.

Cek tersebut diduga dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia (BII). Cek itu sendiri dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk kebun kelapa sawit di Riau.

Rekomendasi