Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie Daradjatun akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya."Ibu hanya minta agar diputus seadil adilnya untuk kasus Miranda Gate ini," ujar salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (8/5) malam.Persidangan putusan wanita sosialita asal Sukabumi ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum berharap agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kami tim penasihat hukum hanya mempersiapkan kesehatan ibu agar sanggup mengikuti sidang putusan besok. Adapun harapan kami adalah agar klien kami dapat dibebaskan dari semua tuntutan jaksa," ujarnya."Namun apapun yg menjadi keputusan majelis hakim, kami akan sangat menghargainya," kata Ina menambahkan.Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Nunun yang lain, Mulyaharja. Mulya berharap agar kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim. Nunun pun, lanjut Mulya, kondisinya dalam keadaan sehat dan siap menghadiri persidangan."Harapan saya ibu Nunun bisa diputus bebas. Ibu Nunun relatif sehat dan siap hadiri persidangan besok," ujarnya.Terhadap putusan hakim, Mulya tak mau berspekulasi apakah pihaknya nanti akan langsung mengajukan banding jika putusan hakim mengecewakan kliennya."Kita lihat besok, banding atau tidak banding tentunya hak dari ibu Nunun bukan saya selaku PH," jelasnya.Sebelumnya, Nunun telah dituntut empat tahun penjara oleh JPU KPK. Sosialita asal Sukabumi ini juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.
Nunun berharap diputus seadil-adilnya
"Namun apapun yg menjadi keputusan majelis hakim, kami akan sangat menghargainya," ujar Ina Rahman.
Rekomendasi