Jawaban KPK terkait vonis Nunun

Vonis Pengadilan Tipikor ini penting untuk mengembangkan kasus cek pelawat.

Pramirvan Datu Aprillatu
Jawaban KPK terkait vonis Nunun
Nunun Nurbaetie. merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan vonis Nunun Nurbaetie. KPK belum mengambil keputusan apakah akan banding atau tidak."Terhadap putusan ini nanti akan kami pelajari apakah banding atau tidak dalam waktu 7 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/5).Menurut Johan, vonis Pengadilan Tipikor ini penting untuk mengembangkan kasus cek pelawat. "Pertimbangan (putusan) hakim akan dipakai KPK untuk mengembangkan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI tahun 2004," jelas Johan.Nunun sebelumnya divonis kurungan dua tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama empat tahun penjara."Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan dibayar dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).Dalam tuntutannya jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 Tahun 2001.

Rekomendasi