Divonis 2 tahun 6 bulan, Nunun tidak banding

"Alasan tidak banding hanya ibu NN yang tahu," ujar pengacara Nunun.

Anwar Khumaini
Oleh Anwar Khumaini - Reporter
Divonis 2 tahun 6 bulan, Nunun tidak banding
Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Nunun menyatakan tidak banding terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut."Yth rekan-rekan media, bersama ini kami dari Tim Penasehat Hukum, ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor," ujar Ina Rachman melalui pesan singkatnya, Senin (14/5).Ina mengatakan, istri mantan wakapolri Adang Daradjatun tersebut memutuskan tidak akan mengajukan banding. Namun Ina tidak tahu alasan mengapa Nunun tidak mengajukan banding.

"Alasan tidak banding hanya ibu NN yang tahu," ujarnyaSeperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Nunun vonis 2 tahun 6 bulan, dan juga denda 150 juta dan subsider 3 bulan."Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Terhadap putusan tersebut, sosialita asal Sukabumi tersebut menyatakan pikir-pikir dulu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan hal yang sama.Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa lembaga antikorupsi tersebut sedang mempelajari putusan Nunun. Hingga saat ini KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak."Terhadap putusan ini nanti akan kami pelajari apakah banding atau tidak dalam waktu 7 hari ke depan," ujar Johan di kantor KPK, saat itu, Rabu, (9/5).

Rekomendasi