DPR akan minta penjelasan Polri soal kartu Inafis

Biaya pembuatan kartu Inafis sebesar Rp 35.000 seharusnya ditanggung negara dan tidak dibebankan pada masyarakat.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
DPR akan minta penjelasan Polri soal kartu Inafis
Kartu Inafis. merdeka.com/imam buhori

Komisi III DPR akan memanggil mitra kerjanya, Polri untuk menjelaskan mengenai besaran harga kartu Indonesia Autofinger Identification System (Inafis) seharga Rp 35.000. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan hingga kini DPR belum mendapat penjelasan rinci mengenai dasar besaran harga kartu Inafis yang dibebankan kepada masyarakat. "Kami belum mendapat penjelasan mengenai besaran angka Rp 35.000 itu dan akan kami tanyakan dasarnya kenapa harus sebesar itu," ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4).Nasir menambahkan bahwa pada dasarnya yang membutuhkan seluruh data mengenai warga masyarakat adalah negara yang diwakili oleh kepolisian. Karena itu, pembebanan biaya pembuatan kartu Inafis kepada masyarakat sangat tidak masuk akal.Politisi PKS ini menuturkan, Komisi III menyetujui kepolisian memberlakukan kartu Inafis karena untuk kepentingan negara. Dan beranggapan bahwa biaya pembuatan kartu ini dibiayai oleh negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan begitu, pembuatan kartu ini tidak memungut lagi bayaran dari masyarakat."Kami pada saat itu berpikirnya Inafis adalah untuk kepentingan negara dan harusnya dibiayai oleh pendapatan negara. Maka kami keberatan ketika biaya inafis dibebankan lagi kepada masyarakat. Ini tentu akan semakin membebankan masyarakat di tengah gejolak akan diberlakukannya kenaikan harga bahan bakar minyak, kenaikan harga bahan pokok dan yang lainnya," imbuhnya.Karena itu Nasir menyatakan bahwa DPR akan meninjau kembali keberadaan kartu Inafis ini. Jika pembuatan kartu ini memberatkan masyarakat, maka DPR akan meminta peninjauan ulang kebijakan ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengembalikan dana masyarakat yang telah membayar untuk pembuatan kartu Inafis ini."Inafis memang dibutuhkan negara, dalam hal ini kepolisian untuk membantu melacak pelaku kejahatan yang sulit untuk didapat. Tapi kalau memang nantinya biaya pembuatan kartu ini memberatkan masyarakat, kita akan minta kepolisian untuk mengembalikan uang masyarakat," tandasnya.Selain itu Nasir juga menyebut meski keberadaan kartu ini dibutuhkan, namun efektivitas kartu ini perlu diuji kembali.Sebelumnya, Polri meluncurkan program Inafis. Program ini akan diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya terkait dengan kepolisian. Menurut Polri, kartu Inafis ini akan berisi dengan identitas, data sidik jari, nomor rekening bank, nomor sertifikat rumah serta catatan kriminal seseorang.Proyek Inafis berdasar PP No 50 Tahun 2010. Anggaran pengadaan barang Inafis ini menelan biaya mencapai Rp 28,3 miliar yang diklaim pihak kepolisian berasal dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam proses pembuatan Inafis, masyarakat dibebankan biaya untuk pembuatan kartu tersebut senilai Rp 35.000, sebagai bentuk penggantian biaya pengambilan sidik jari.

Rekomendasi