KPK memeriksa tiga mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI.Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha menjelaskan ketiga saksi yang diperiksa adalah Darsup Yusuf, Sulistyadi, dan Suyitno. "Benar ketiganya diperiksa hari ini," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).Pantauan merdeka.com, ketiga saksi sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB dan sudah menjalani pemeriksaan. Ketiga saksi tersebut merupakan terpidana dalam kasus ini.Sebelumnya KPK telah memanggil para mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Mereka yang telah diperiksa adalah Dudhie Makmun Murod, Hamka Yamdu, Muhammad Paskah Suzetta, Endin AJ Soefihara, dan pegawai di kantor Nunun Nurbaetie.
3 Mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri diperiksa KPK
Ketiga saksi diperiksa untuk kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Goeltom.
Advertisement
Rekomendasi