Predikat pendekar hukum layak disematkan kepada almarhum mantan Hakim Agung, Bismar Siregar. Di kalangan Mahkamah Agung, Bismar dikenal sebagai seorang yang berani memutuskan perkara dengan tegas."Kadang-kadang menerobos rambu perundang-undangan, tetapi dengan tujuan murni menegakkan keadilan," kata Juru Bicara MA, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (19/4).Selain tegas, Bismar dikenal kalangan MA sebagai sosok yang tegas namun sangat santun dan menempatkan nilai-nilai agama sebagai dasar pertimbangan putusannya."Selamat jalan Pak Bismar, dunia hukum sangat kehilangan bapak yang selalu tampil dengan ceria, tetapi tetap pada prinsip-prinsip keadilan untuk masyarakat," kata Gayus.Kini Bismar telah tiada. Dia menutup mata pada usia 84 tahun di RS Fatmawati, setelah koma selama empat hari karena pendarahan otak. Walaupun Bismar adalah seorang pria asal Batak, soal bertutur kata sangat berbeda. Setiap kata yang keluar dari Bismar hanya kata-kata lembut.Berbeda dengan tutur katanya, soal vonisnya dalam memutus suatu perkara bisa menggelegar. Contohnya saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.Saat itu Bismar pernah menambah vonis pengadilan tingkat pertama sampai 10 kali lipat. Ia membuat keputusan luar biasa saat menangani perkara Cut Mariana dan Bachtiar Tahir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena tuduhan memperdagangkan 161 kilogram ganja kering. Di tingkat Pengadilan Tinggi, Bismar menambah hukuman mereka masing-masing 15 dan 10 tahun penjara.
Bismar penerobos rambu UU demi keadilan
Bismar dikenal sebagai sosok yang menempatkan nilai-nilai agama sebagai dasar pertimbangan putusannya.
Rekomendasi