Eksekusi rumah Pangeran Diponegoro ricuh

Pihak keluarga menghalangi-halangi juru sita yang membacakan surat perintah sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
Eksekusi rumah Pangeran Diponegoro ricuh
Rumah Cicit Pangeran Diponegoro. merdeka.com/dok

Eksekusi rumah Pangeran Diponegoro di Jalan Blitar Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan. Pihak keluarga menghalangi-halangi juru sita yang membacakan surat perintah sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan merdeka.com, Kamis (12/4) pukul 15.50 WIB, Muhamad Maulud, yang mengaku cicit Pangeran Diponegoro, berusaha merobek surat yang dibacakan juru sita di halaman rumah. Dorong-dorongan pun terjadi. Aksi ini diikuti teriakan histeris anggota keluarga yang lain.

Sebelumnya, pihak pengadilan dan keluarga telah bersepakat untuk menunda pelaksanaan eksekusi 41 hari mendatang, lantaran Maulud masih dalam keadaan duka. Istrinya meninggal dunia 17 hari yang lalu.

Namun, entah mengapa juru sita pengadilan akhirnya tetap melakukan

eksekusi pada hari ini. Di tengah tangis histeris keluarga, sekitar 150-an petugas gabungan dari juru sita pengadilan, Satpol PP dan kepolisian akhirnya merangsek ke dalam rumah tua itu. Petugas menjebol pagar rumah, kemudian masuk mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut.

Satu persatu, petugas juru sita tampak mengeluarkan kursi, televisi, kipas angin dan perbot lainnya.Seperti diketahui, sengketa kepemilikan rumah terjadi antara Sukartinah Mahruzar (69) dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sukartinah mengaku keturunan Pangeran Diponegoro.

Sukartinah sempat menang di Pengadilan Negeri (PN). Namun saat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) dia kalah.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melelang rumah itu pada 11 November 2010. Rumah berhasil terjual dengan harga Rp 8,59 miliar, dengan harga NJOP Rp 8,57 miliar.

Rekomendasi