Gubernur Riau resmi dicekal

Pencekalan itu diminta KPK melalui surat bernomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Gubernur Riau resmi dicekal
Denny Indrayan. merdeka.com/dok

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana."Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," kata Denny dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (12/4).Menurut Denny, pencekalan terhadap dua pejabat Provinsi Riau itu diminta oleh KPK pada 10 April 2012. "Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012," kata dia.Denny menyatakan, pencekalan itu dilakukan untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau."Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Provinsi Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dkk," kata Denny.Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau. Empat orang itu adalah anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, M Faisal Aswan; ketua tim pansus Muhammad Dunir; pegawai Dispora Riau Eka, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmad.

Rekomendasi