Anggota DPRD Kota Denpasar, Made Pudja ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi bandar togel. Politisi dari Partai Golkar itu pun terancam 10 tahun."Pudja sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wayan Sunartha, Minggu (8/4).Menurut Sunartha, polisi telah menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Ancamannya maksimal 10 tahun," imbuh dia.Sunartha menegaskan, karena tersangka tertangkap tangan, polisi tidak memerlukan ijin untuk menahan dan memeriksa Pudja.Sementara itu, Pudja yang ditahan di sel tahanan Satuan Reskrim tampak pasrah. Dia juga belum didampingi pengacara. "Saya pasrah," ujarnya kepada wartawan.Kepada penyidik, Pudja mengaku nekad menjadi bandar togel untuk biaya tambahan cuci darah atas penyakitnya.Pudja ditangkap di rumah yang juga dipakai untuk menjual kupon togel di Jalan Letda Denpasar, Sabtu (7/4) sore. Anggota dewan dari fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi C itu diringkus berkat informasi Nyoman Gatra yang telah ditangkap sebelumnya.
Bandar togel dari Golkar terancam 10 tahun penjara
Anggota DPRD Kota Denpasar, Made Pudja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun bui.
Advertisement
Rekomendasi