Polisi dan Kominfo blokir situs penjual narkoba

Polri mengaku sudah memblokir beberapa situs penjual Narkoba. Namun polisi enggan memberikan detilnya.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polisi dan Kominfo blokir situs penjual narkoba
ilustasi nakoba di BNN/merdeka.com

Polisi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melacak situs yang menjual narkoba. Selain situs yang digunakan Raka Widyarma untuk membeli narkoba, polisi menduga masih ada situs lain."Untuk situs-situs ini dan aplikasi itu kan ada unit cyber crime dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Kemudian kita juga kerjasama dengan Kemenkominfo coba lacak situs-situs tersebut barangkali ada yang digunakan untuk hal kejahatan seperti beberapa waktu lalu yang kita bongkar untuk digunakan sebagai perdagangan manusia, pornografi termasuk penipuan," kata Kabid Humas Polda Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (12/3).Polri mengaku sudah memblokir beberapa situs penjual Narkoba. Namun Rikwanto enggan memberikan detilnya."Sudah dilakukan, ada beberapa situs yang kita curigai dari beberapa situs yang ada," kata Rikwanto.Anak Rano Karno, Raka ditangkap Selasa 6 Maret lalu ketika mengambil pesanan pil ekstasinya dari Malaysia di Jl Perkici Raya, Blok EB2 nomor 42, rumah teman Karina Andetia. Polisi yang menyamar sebagai pengirim lantas menangkap Karina dan Raka di rumah tersebut.Raka membeli ekstasi itu dari situs online di Malaysia. Mr Tan Mr Tan, pengirim ekstasi ternyata mengirim 321 butir ekstasi ke Indonesia. Ekstasi dikirim ke tiga lokasi berbeda.Ke Bintaro itu ada 5 ekstasi, ke Cipete 300 happy five dan ke Manado 16 butir ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (12/3).

Rekomendasi