Ruhut tuding Petisi 50 hanya cari tenar

Ruhut dilaporkan ke BK DPR oleh Petisi 50 karena menjalankan kantor advokat.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Ruhut tuding Petisi 50 hanya cari tenar
Ruhut Sitompul. dok/merdeka.com

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai upaya Petisi 50 melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan hanya mencari ketenaran saja dan Petisi 50 telah melakukan kebohongan publik."Upaya Petisi 50 dalam mencari ketenaran belaka dan telah melakukan kebohongan publik," tegas Ruhut di gedung DPR RI, Jakarta, Jum'at (9/3)."Saya akan bersedia jika dipanggil BK," tambahnya.Menurut Politisi Partai Demokrat ini, nama yang berada di kantor advokatnya hanya merupakan franchise dan dirinya tidak beracara di persidangan."Jika saya memakai baju toga dan mengikuti persidangan baru saya salah dan melanggar aturan," papar Ruhut.Kamis (8/3) kemarin, Pokja Petisi 50, Jaker Petisi 50 dan Tim Advokasi Legislator Bersih mengadukan empat anggota Komisi III DPR, Nurdiman Munir, Benny K Harman, Trimedya Panjaitan, dan Ruhut Sitompul ke ke Badan Kehormatan DPR. Para perwakilan anggota Pokja Petisi 50, Judilherry Justam, melaporkan ke-4 anggota DPR itu karena dugaaan pelanggaran kode etik anggota DPR yang menjalankan atau memiliki kantor pengacara atau advokat yang menggunakan nama anggota-anggota DPR yang bersangkutan.Dalam pasal 208 ayat 2 UU no. 27 tahun 2009 berbunyi, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, Advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Rekomendasi