Bos PT Netway jadi tersangka kasus CIS-RISI

GAG diduga ikut menerima fee proyek dismisi tersebut, baik proyek di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Bos PT Netway jadi tersangka kasus CIS-RISI
Bos PT Netway jadi tersangka kasus CIS-RISI

Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008. Gani diduga mendapatkan fee dari proyek itu.KPK menetapkan GAG sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie sendiri sudah dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta."KPK menetapkan GAG sebagai tersangka. GAG adalah mantan Dirut PT netway, ini merupakan pengembangan dari kasus yang bergulir di pengadilan beberapa waktu lalu terdakwanya adalah Eddie Widiono," ujar jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).Menurut Johan, GAG diduga ikut menerima fee proyek dismisi tersebut, baik proyek di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang kemudian diduga merugikan keuangan negara, sekitar Rp 46,18 milyar."Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 junto pasal 5 ayat 1 KUHP," imbuh Johan.Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.

Rekomendasi