Polisi Serahkan Temuan 2 Dus Form C1 Diduga Palsu ke Bawaslu DKI
Merdeka.com - Polres Jakarta Pusat mengamankan satu unit Daihatsu Sigra angkut dua kardus form C1 saat razia lalu lintas, Sabtu (3/5) sekira pukul 10.30.
"Biasa kalau polisi kan kalau operasi lihat lihat nomer pelat darimana, kemudian diberhentikan-lah mobil Daihastu Sigra itu," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi dalam keterangannya, Senin (6/5).
Namun, Puadi tidak mengetahui persis pelat nomor yang digunakan mobil tersebut. Yang ia ketahui, mobil mengangkut dua kardus yang bertuliskan C1 Kabupaten Boyolali.
"Yaudah karena memang kepolisian sebatas itu saja, terus mereka koordinasi dengan bawaslu jakarta pusat. Bawaslu jakpus itu juga koordinasi dengan bawaslu DKI," jelasnya.
Selanjutnya, Puadi menginstruksikan Bawaslu Jakpus untuk melakukan investigasi terkait temuan tersebut. "Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakpus. Kemudian langkah selanjutnya adalah segera di registrasi, nah kalau udah di registrasi kan punya waktu 14 hari, cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," bebernya.
Pun demikian Puadi belum menyimpulkan apakah form C1 tersebut terkait pemilihan presiden atau partai. "Makanya kita lagi dalami. Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan akan ketahuan ini C1 nya apa, C1 presiden ada C1 partai, nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa gitu kan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kalau kasus ini diserahkan ke Bawaslu. "Diserahkan Bawaslu," kata Argo kepada merdeka.com.
Sopir Tak Diamankan
Sementara itu, untuk sopir Daihatsu Sigra, tidak turut mengamankan. Hanya dua kardus berisi form C1.
"Ya sopirnya itu kan kalau kita kan enggak bisa menahan ini. Kalau orang ditahan kan harus ada surat penahan ya. artinya itu memang masih dalam ranah kepolisian, tetapi memang kalau pun barangnya memang kita amankan, tapi kan orangnya enggak harus diamankan kan. Nanti kan ada waktunya dimana dia akan dimintai klarifikasi."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaKampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya