Ratusan Warga Madura Demo Tuntut Peniadaan Penyekatan Jembatan Suramadu

Ratusan warga Madura yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Madura Bersatu berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut agar kebijakan penyekatan dan swab di Jembatan Suramadu ditiadakan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Ratusan Warga Madura Demo Tuntut Peniadaan Penyekatan Jembatan Suramadu
Massa demonstran menggeruduk Balai Kota Surabaya. ©2021 Merdeka.com

Ratusan warga Madura yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Madura Bersatu berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut agar kebijakan penyekatan dan swab di Jembatan Suramadu ditiadakan.

Massa yang mengendarai sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka itu diketahui berkumpul di Bangkalan, Madura menuju Balai Kota Surabaya. Dalam aksi tersebut, tampak sebagian massa membentangkan poster protes bertuliskan 'Hentikan penyekatan yang diskriminatif', 'Wali Kota Surabaya harus minta maaf ke pada warga Madura'.

Salah satu orator melalui pengeras suara mengatakan, kebijakan penyekatan jembatan Suramadu dianggap sudah mendeskreditkan orang Madura. Kebijakan itu pun dianggap cukup diskriminatif.

"Kebijakan (Wali Kota) Eri Cahyadi mendiskreditkan orang Madura," kata salah satu orator melalui pengeras suara, Senin (21/6).

Mereka pun menuntut agar wali kota meniadakan kebijakan penyekatan jembatan Suramadu, serta meniadakan Swab antigen.

"Kami minta Pak Eri, enggak usah ada swab antigen di Suramadu, itu tuntutan kami," katanya.

Jubir Koalisi Masyarakat Madura Bersatu, Ahmad Annur menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang menerapkan Penyekatan Suramadu adalah keputusan tebang pilih.

"Apa iya Covid-19 hanya menjangkit orang yang bepergian dan melintas Suramadu?" ucap dia.

Mereka menilai, kebijakan penyekatan ini merupakan keputusan prematur. Menurut mereka, seharusnya Eri melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan daerah lainnya.

Ahmad mengatakan, untuk memutus mata rantai Covid-19 ini harus diatur melalui kebijakan kolaboratif. Hal itu sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan keputusan presiden No 9 Tahun 2020.

Rekomendasi