Rangkap pekerjaan, 2 WNA dideportasi imigrasi Singaraja
Merdeka.com - Dua WNA bernama Joseph Jean Serge Junior alias Joseph (43) asal Kanada dan Kira Jo Strand alias Hald (29) asal Denmark, terpaksa di deportasi pihak Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali.
Keduanya kedapatan dan terbukti merangkap job pekerjaan di sebuah lokasi wisata di Kabupaten Karangasem, Bali. Atau pekerjaan yang mereka jalani tidak sesuai dengan KITAS yang dipegang.
Joseph berdasarkan KITAS bekerja sebagai Presiden Direktur sebuah tempat wisata. Sedangkan, Hald berdasarkan KITAS yang dimiliki bekerja sebagai Manager Sales Marketing.
Namun selama menjalankan pekerjaan, mereka terbukti juga merangkap kerja sebagai instruktur selam.
Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, tindakan tegas deportasi yang dilakukan terhadap 2 WNA, karena terbukti merangkap job pekerjaan.
Seharusnya, kata dia, WNA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan apa yang diterakan oleh Disnaker terkait jabatan kerja WNA.
Bahkan, lanjut Thomas Imigrasi Singaraja sudah melakukan koordinasi dengan Disnaker, baik secara lisan maupun surat.
"Sesuai aturan, apa yang tertera dalam KITAS, ya harus sesuai dengan yang dikerjakan. Tetapi mereka justru mengambil pekerjaan sebagai instruktur selam. Jika itu dibiarkan, kan kasihan lokal yang sebagai instruktur selam, mereka tidak dapat kerja," kata Thomas, Rabu (30/8).
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Victor Manurung menjelaskan, pendeportasian 2 WNA ini merupakan tindaklanjut dari laporan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi.
Imigrasi Singaraja yang membawahi 3 wilayah yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, kata dia, harus meminta izin ke Kanwil Hukum dan HAM Bali untuk mendeportasi 2 WNA yang terbukti telah merangkap pekerjaan kendati mengantongi KITAS.
Dikatakan Victor, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 2 WNA itu terbukti telah melakukan rangkap job pekerjaan, dan tidak sesuai dengan KITAS-nya. Sehingga, KITAS yang dipegang 2 WNA tersebut langsung dicabut dan dibatalkan.
"Selain dua WNA tersebut yang kami deportasi. Kami masih memagang beberapa data lagi, terkait beberapa WNA yang menjadi target karena diduga bermasalah," tutup Viktor. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya