Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian pada Selasa (20/2) pagi. Pelaku ditangkap karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ragil Prayoga Hartajo oleh Tim 3 Tindak Satgas Siber Patroli dipimpin oleh Iptu Murjadi.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo," ujar Irwan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/2).
Dia menyebut pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan menuliskan PKI ingin menghabisi ulama. Selain itu, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian tersebut kepada para siswa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Sajira, Banten.
"Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira Banten agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul," ucapnya.
Saat menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama 'Ragil Prayoga Hartajo'.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca Selengkapnya