Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Putusan MK terkait UU Cipta Kerja Tidak Menghasilkan Kepastian Hukum'

'Putusan MK terkait UU Cipta Kerja Tidak Menghasilkan Kepastian Hukum' Aksi Konvoi Buruh Tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahum 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law disebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, dalam putusan tersebut juga terjadi dissenting opinion dari para majelis hakim MK.

Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

"MK telah menyatakan inkonsitusional. Namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun. Sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Dalam putusannya, MK menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formil pembentukan suatu undang-undang. Menurut Rika, putusan tersebut berdampak pada keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.

Menurut Rika, dalam pembentukan UU tersebut pemerintah telah mengeluarkan uang yang cukup banyak. Namun dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pembuat UU agar mengedapankan asas dalam pembentukan UU, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," kata Rika.

Diketahui, MK menilai pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tak berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusannya, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. Anwar meminta pemerintah maupub DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri di Jakarta: Masih Olahraga Bulutangkis & Ikut Pengajian
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri di Jakarta: Masih Olahraga Bulutangkis & Ikut Pengajian

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut saat ini kliennya masih ada di Jakarta

Baca Selengkapnya
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta

warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil

Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Baca Selengkapnya
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya