Pura-Pura jadi Petugas Tower, Maling Gasak 40 Kg Baterai BTS Senilai Rp2 M

Dijelaskan, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengawasi sekitar, hingga eksekutor untuk menggondol baterai menggunakan palu, kunci dan linggis.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Pura-Pura jadi Petugas Tower, Maling Gasak 40 Kg Baterai BTS Senilai Rp2 M
Pengungkapan kasus pencurian baterai tower. ©2020 Istimewa

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, membongkar sindikat pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS), dengan kerugian hampir Rp2 miliar. Tujuh orang pelaku dijebloskan ke penjara.

Keterangan diperoleh merdeka.com, ketujuh pelaku, masing-masing Cm, Dw, MS, Ip, Ir, Rt dan Pn, dibekuk di tempat berbeda di Samarinda, Senin (4/5) kemarin.

"Saat beraksi, mereka berpura-pura menjadi petugas maintenance tower," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5).

Andrias menerangkan, tiap 1 tower, para pelaku rata-rata berhasil menggondol hingga 8 baterai. Dimana, tiap baterai mengandung bahan timah dengan berat sekitar 40 kg. Para pelaku pun, menjual timbah itu di pasar bekas.

"Ada sekitar 30 TKP. Selain di Kutai Kartanegara, dari pengakuan mereka juga melakukan yang sama di Samarinda, dan Bontang," ujar Andrias.

Dijelaskan, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengawasi sekitar, hingga eksekutor untuk menggondol baterai menggunakan palu, kunci dan linggis.

"Pelaku berpura-pura menjadi petugas maintenance tower, menggunakan dokumen palsu kalau ada petugas jaga towee yang bertanya identitas," ungkap Andrias.

Polisi masih mengembangkan kasus itu. Sementara, barang bukti yang diamankan adalah mobil untuk mengangkut baterai curian, juga bermacam peralatan untuk mencuri, hingga 2 karung timah.

"Pelaku kami tetapkan tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," demikian Andrias.

Rekomendasi