Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pura-pura belanja online, dua ABG Palembang tipu driver GO-JEK

Pura-pura belanja online, dua ABG Palembang tipu driver GO-JEK dua cewek tomboi yang tipu driver online. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Dengan modus pura-pura belanja barang melalui online, dua anak baru gede (ABG) wanita inisial PT (18) dan RR (18), sukses menipu sejumlah driver GO-JEK. Dua cewek tomboi itu akhirnya diringkus polisi setelah korbannya melapor.

Kedua tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan dengan cara berbagi peran. PT berperan selaku pembeli dan RR sebagai penjual barang melalui aplikasi Go Shop.

Saat beraksi, tersangka PT memesan sejumlah barang ke toko online milik tersangka RR. Tersangka PT meminta driver GO-JEK mengambil barang yang dipesan. Begitu tiba di toko online itu, tersangka RR meminta korban melunasi barang yang dibeli tersangka PT.

Setelah barang hendak diantar, tersangka PT menonaktifkan handphone agar tak bisa lagi dihubungi. Sementara korban harus merugi karena terlanjur menyerahkan uang kepada tersangka RR.

"Saya pura-pura beli barang, saya suruh tukang GO-JEK itu ambil barang sama RR. Harga barang itu Rp 180 ribu, aku bilang sudah dibayar Rp 25 ribu, jadi tukang GO-JEK itu bayar ke RR Rp 155 ribu," ungkap tersangka PT di Mapolsek Gandus Palembang, Kamis (1/2).

Sementara tersangka RR mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk foya-foya bersama teman-temannya. Tindak kejahatan itu mereka lakukan karena belum memiliki pekerjaan.

"Kami memang sengaja kerjasama buat menipu, saya seolah-olah jadi penyedia barang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gandus Palembang AKP Aidil Fitriansyah mengatakan, tersangka PT lebih dulu ditangkap setelah bertransaksi di Jalan Ratu Alamsyah Prawira, Bukit, Palembang, Rabu (31/1). Tak lama kemudian, tersangka RR ditangkap dengan barang bukti tujuh helai pakaian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Kedua tersangka mengatur strategi untuk menipu korban, biar tidak mudah dilacak mereka pura-pura menjadi pembeli dan penjual barang online," kata dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP