Punya KTP Indonesia, imigran gelap asal Nepal ditangkap saat buat paspor
Merdeka.com - Warga Nepal bernama Pratap Singh Tamang (45) dideportasi dari wilayah Indonesia karena menjadi imigran gelap. Pratap diketahui sudah menetap di Tanah Air cukup lama, bahkan mengantongi KTP dan beristri seorang WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Sumatera Selatan, Telmaizul Syatri, Pratao ditangkap saat dirinya membuat paspor pada Februari 2018. Saat wawancara, petugas curiga karena tata bahasa Indonesia pelaku tidak seperti orang pada umumnya.
"Ya, kemarin sudah kita deportasi ke negaranya karena memalsukan identitas. Dia kita tangkap saat membuat paspor," ungkap Telmaizul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/5).
Dari interogasi diketahui, Pratap masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau pada 1999. Untuk mengelabuhi petugas, Pratap tinggal berpindah-pindah tempat, seperti Bogor dan terakhir Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, Pratap telah menikahi wanita asal Lahat, Sumatera Selatan, pada tahun 2002 dan telah dikaruniai seorang anak. Ironisnya lagi, meski berstatus imigran gelap, Pratap juga mengantongi dokumen Indonesia yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Jabar, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan buku nikah.
"Dia mengganti nama dengan nama Indonesia yakni Denny Mohamad Pratama. Selama di Indonesia, dia berjualan dan pernah jadi kuli," kata dia.
Menurut dia, sepanjang tahun ini baru satu imigran gelap yang ditangkap dan dideportasi. Sementara tahun lalu, angkanya cukup tinggi mencapai 19 orang, mayoritas berasal dari Bangladesh dan China.
"Mereka kita amankan dari razia, kebanyakan habis masa kunjungan atau over stay. Kita akan perketat pengawasan terhadap warga asing," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya