Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/01/2026). Hal ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.
Adapun penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan puluhan lapak ilegal tersebut karena menganggu ketertiban umum. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan karena adanya aksi pencurian besi konstruksi di wilayah IKN.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1/2026).
"Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN," sambungnya.
Advertisement
Dia menyampaikan lapak ilegal tersebut berpotensi menganggu kehidupan masyarakat IKN. Sehingga, OIKN perlu melakukan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
"Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentranan dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kentamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat ibu kota nusantara," jelas dia.
Penertiban ini dilakukan secara terukur dan prosedural. Seluruh bangunan liar tersebut terbukti melanggar ketentuan perijinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Advertisement
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran pada 8 Januari 2026. Rangkaian proses tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, yang disertai dengan langkah pembinaan serta pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Otorita IKN terus berupaya menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai dengan visi besar Nusantara. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Guna mendukung hal tersebut, OIKN telah menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555.