Pukul wasit, tiga pemain PSAP dituntut tiga bulan penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli tiga bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (26/2).
Amar putusan dibacakan oleh JPU, Zulkarnain dalam persidangan ketiga yang dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Ketiga terdakwa terbukti sengaja memukul wasit dalam laga antara PSAP – Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.
Dalam berkas tuntutan, Zulkarnain menyebutkan, terdakwa memukul wasit yang memimpin pertandingan itu, Aidil Azmy karena tidak memberikan kartu kuning kepada lawan saat dilakukan pelanggaran. Sehingga menyulutkan emosi ketiga pemain ini hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Ketiga terdakwa Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin mengakui telah memukul wasit sebanyak tiga kali. Akibatnya wasit mengalami luka di kepala.
"Terdakwa melanggar pasal 170 (1) KUHP, telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap wasit, setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan dituntut 3 bulan penjara," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa membuat luka di kepala korban. selain itu tidak ada upaya perdamaian. Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Setelah dibacakan tuntutan, hakim ketua Supriadi menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah akan membuat pembelaan secara tertulis atau secara lisan. Ketiga terdakwa pun meminta hanya melakukan pembelaan secara lisan saja.
Ketiga terdakwa memohon keringanan pada majelis hakim. "Saya meminta dihukum seringan-ringannya, karena saya merasa bersalah," ungkap Muhammad Causar.
Fajar Munandar juga memohon hal sama kepada majelis hakim. Dia beralasan baru saja menikah sebelum kasus ini bergulir di pengadilan.
"Mohon dihukum seringan-ringannya, karena saya juga baru menikah," ungkapnya.
Di hadapan terdakwa, hakim ketua Supriadi menyebutkan, akan ada pertimbangan majelis hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (5/3) dengan agenda tuntutan.
"Ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya, sidang ini kita tunda hingga Senin depan," jelas Supriadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaMalang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaSambut buka puasa dengan kata-kata ucapan positif penuh makna.
Baca SelengkapnyaAna dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya