Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana

PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI) didakwa melakukan korupsi terkait lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp 24,778 miliar," ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).

Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25.953 miliar.

Jaksa mengatakan, perkara ini berawal ketika pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan UNUD di Hotel Century, Jakarta. Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu kedua pihak membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.

"Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa," jelasnya.

Untuk tindak lanjut kesepakatan itu, Mindo menemui manajer pemasaran NKE El Idris meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus kemudian melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.

Jaksa menuturkan, proses lelang itu diikuti NKE, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.

"Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp 46,745 miliar," ucap jaksa.

Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.

Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,837 miliar.

"Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya," tutur jaksa.

Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai Rp 5,409 miliar. "Cara ini digunakan sehingga seolah-olah perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa atau menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa," imbuhnya.

Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp 110 miliar untuk menyelesaikan proyek tersebut.

NKE pun kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp 91,978 miliar. Kesepakatan kontrak itu ditandatangani Dudung dengan Made pada September 2010.

Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011. NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp 81,107 miliar. Padahal dari hasil pemeriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen hingga menimbulkan kerugian negara Rp 18,116 miliar.

"Terdakwa kemudian menyerahkan fee sejumlah Rp 1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai," ucapnya.

Selain menggarap proyek RS UNUD, lanjut jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.

Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp 4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp 4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp 1,230 miliar, gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp 6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp 928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.

Selain untuk Nazaruddin, kata jaksa, fee itu juga diberikan pada panitia pengadaan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya