Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata: Dipaksa Layani Empat Pria Sehari
Merdeka.com - Polisi membongkar prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Tiga korban masing-masing berinisial JO (15), AS (17), dan NA (15).
Ketiga gadis ini 'dijual' dengan tarif minimal Rp350.000 untuk satu kali kencan. "Rata-rata dengan harga Rp350.000-900.000," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di kantornya, Rabu (29/1).
Ada pelaku orang pelaku yakni MTG (16), ZMR (16), NF (19) dan JF (29). MTG tak hanya menjual korban JO, tapi juga ikut menyetubuhinya. Sedangkan ZMR menjual AS pada lelaki hidung belang pada November 2019 dan 21 Januari 2020. JF juga ikut menjual korban AS serta JO. NF juga menjual korban AS.
Para korban harus menyetorkan Rp100.000 kepada pelaku yang berhasil menjajakan mereka ke lelaki hidung belang. Tidak hanya itu, korban juga diminta uang untuk membayar uang sewa apartemen yang digunakan sebagai tempat eksekusi.
Polisi menuturkan, para korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri minimal empat kali dalam sehari.
"Kemudian rata-rata korban ini dipaksa (melayani) minimal empat pria tiap hari ya," jelas Bustoni.
Prostitusi Media Sosial
Polisi menjelaskan, para korban harus melayani para pelanggan yang dijaring dari aplikasi media sosial. Para pelanggan bebas menentukan tempat. Bisa di apartemen yang disewa ataupun di tempat lain.
Kapolres menuturkan, awalnya korban diimingi-imingi pekerjaan. Mereka dijanjikan sejumlah uang besar dari pekerjaan yang ditawarkan.
"Ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan dan sebagainya," kata dia.
Polisi belum bisa memberikan informasi lebih banyak. Alasannya, kasus ini masih dalam ranah penyidikan.
"Iya jadi memang banyak informasi atau keterangan dari korban maupun pelaku. Dalam hal ini kita batasi karena ini masih proses penyidikan dalam ranah penyidikan," tegas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya