Merdeka.com - Proses hukum keenam tersangka tragedi Kanjuruhan ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), dengan asistensi dari Bareskrim, Mabes Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi," kata Dedi, Jumat (7/10). Dikutip dari Antara.
Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jatim, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
"Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.
"Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan," terang Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. [cob]
Baca juga:
Delapan Ribu Persikmania Hadiri Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan
Kapolri: Mayoritas Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akibat Asfiksia
Merekonstruksi Pergerakan Aremania Hingga Berakhir di 'Pintu Maut' Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan: Pintu Stadion Tidak Dibuka Sepenuhnya, Penjaga Tak di Tempat
Analisis Washington Post: Tindakan Polisi Berujung Kematian Massal di Kanjuruhan
Kapolri: PT LIB Gunakan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020
Menpora Pastikan Audit Stadion Tidak Dibebankan Pada Klub Sepakbola, Tugas Kemen PUPR
Kemenag: Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Jika Umrah & Ziarah Boleh
Sekitar 15 Menit yang laluMenteri Hadi Rampungkan Konflik Agraria di Cilacap, 43 Tahun Warga & Yayasan Seteru
Sekitar 19 Menit yang laluPolri Bongkar Streamer Konten Asusila Jaringan Internasional
Sekitar 27 Menit yang laluKPK Tunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan jadi Plt Direktur Penuntutan
Sekitar 28 Menit yang laluNU Protes Marsnya Dipakai PKB, Cak Imin: Yang Ngomong Level Staf Tak Perlu Ditanggapi
Sekitar 39 Menit yang laluKronologi Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Angkut Remaja Putri Tanpa Busana
Sekitar 39 Menit yang laluAlasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Sekitar 45 Menit yang laluKasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
Sekitar 52 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proksi
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 51 Menit yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 59 Menit yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 26 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 44 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 26 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 44 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluArif Rachman: Sungguh Fitnah, Saya Disebut Tahu Peristiwa Pembunuhan Yosua
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 44 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 3 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 44 Menit yang laluBRI Liga 1: Oknum Suporter Berulah, PSS Dikenai Denda Komdis PSSI Rp50 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami