Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Program sertifikasi tanah Jokowi dikritik, dianggap bukan reformasi agraria

Program sertifikasi tanah Jokowi dikritik, dianggap bukan reformasi agraria Jokowi bagikan sertifikat di Bogor. ©2018 Merdeka.com/ IG Setkab RI

Merdeka.com - Ketua Dewan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, mengungkap program sertifikasi tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo bukan bagian reforma agraria. Menurut dia sertifikasi ditempatkan di belakang setelah pemerataan tanah kepada masyarakat. Dia menyebut pemerintahan Jokowi selama ini hanya sebatas mengurus bagian administrasinya saja.

"Sertifikasi itu jika ditempatkan di depan itu melayani orang-orang yang sudah punya tanah. Jadi sertifikasi bisa bertujuan lain jika ditaruh di depan. Reforma agraria itu sertifikasi itu di belakang, siapa yang punya tanahnya sedikit, banyak, harus lengkap datanya," ucapnya dalam diskusi DPP PAN bertajuk 'Sertifikasi Tanah: Manipulasi atau Reformasi Agraria?' di kantor DPP PAN, Senopati Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Iwan menyebut, Jokowi hanya menjalankan sebagian kecil dari apa yang disebut dengan refomasi agraria. Sebab selama ini Jokowi hanya menyentuh aspek legalisasi, bukan pendistribusian tanah. Padahal menurut dia, poin utama reformasi agraria untuk menyelesaikan ketimpangan kepemilikan tanah dan Jokowi hanya sebagian kecil menjalankan pendistribusian tanah kepada rakyat.

"Cara yang dipakai selama ini kan ada dua. Yaitu redistribusi dan legalisasi. Nah yang terus menerus didorong oleh Kementerian Agraria dan tata ruang itu, adalah legalisasi tanah. Redistribusinya itu tidak pernah dilaporkan kepada presiden," jelasnya.

Maka itu, sertifikasi sendiri bukanlah reformasi agraria. Iwan menyebutkan hal itu sama saja membohongi.

"Saya kira yang disebut ngibul itu adalah kementeriannya. Mengapa lebih banyak mendorong legalisasi daripada redistribusi untuk rakyat," imbuhnya.

Dia mencontohkan untuk wilayah hutan saja dikuasai swasta sampai 35 juta hektar dari total luas wilayah di Indonesia. Itu pun hanya dikuasai beberapa perusahaan.

"Kalau di bidang kehutanan perusahaan kehutanan itu menguasai produksi kurang lebih 35 juta hektar, dan itu dimiliki hanya segelintir perusahaan saja. Tapi yang diperioritaskan untuk rakyat itu kan kecil sekali dan perjalannnya itu begitu lambat," ungkapnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas mengamini pernyataan Iwan. Menurut dia kesenjangan ini mengancam keberlangsungan bangsa. Dia masih sedikit berharap Presiden Jokowi mampu menyelesaikan pendistribusian tanah ini. Adapun cara yang ia singgung, mengutip wacana wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta.

"Tanah tanah yang sudah habis masa berlakunya, diambil kembali oleh negara. Kedua, secepatnya membatasi kepemilikan lahan. Jangan sampai sekian juta hektar dimiliki sekian orang. Secepatnya memperkuat koperasi sebagai basis kekuatan milik rakyat," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP