Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa akhirnya menetapkan satu orang tersangka inisial MY dalam dugaan kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao. Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin bersama Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Muh Aldy Sulaiman menemukan pembalakan hutan lindung.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan kasus pembalakan hutan lindung di Kecamatan Tombolopao telah naik penyidikan dan sudah ada tersangka. Ia menyebut satu orang sudah ditetapkan tersangka.
"Penetapan terhadap satu orang tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Gowa melakukan gelar perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/1).
Advertisement
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan dalam kasus perambahan hutan lindung dalam statusnya sebagai tersangka.
"Jadi besok itu jadwal pemanggilannya yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Bahtiar mengungkapkan identitas tersangka kasus perambahan hutan lindung Kecamatan Tombolopao yakni berinisial MY. Bahtiar menyebut tersangka merupakan orang yang mengaku pemilik lahan hutan lindung tersebut.
"Satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelola," ucapnya.
Advertisement
Sekadar diketahui, Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin bersama Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Muh Aldy Sulaeman mengunjungi hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Kamis (11/12) malam. Sebelumnya, heboh foto-foto hutan pinus yang tampak gundul diduga akibat adanya illegal logging.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa kondisi yang ia lihat langsung merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/12).
Advertisement
Ia mengatakan pembukaan lahan besar-besaran hingga puluhan hektare ini sangat tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Sekretaris Partai Gerindra ini juga meminta kepada Polres Gowa agar proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulawesi Selatan,” kata dia.