Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 2, Besuk Narapidana di Bali Masih Gunakan Video Call

PPKM Level 2, Besuk Narapidana di Bali Masih Gunakan Video Call Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa dan Bali. Kendati begitu, aturan untuk keluarga menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas Bali, masih tidak diperbolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakannya masih tetap. Jadi di level 2 ini jangankan di lapas, untuk kita yang di kantor ini, kita masih dibatasi tidak boleh bekerja 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Bali, Kamis (21/10).

Ia menerangkan, untuk di lapas sendiri masih ada pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.

"Sampai sekarang belum ada aturan dari pimpinan dalam hal ini menteri. Masih, tetap dengan keadaan semula belum boleh ada kunjungan dari keluarga untuk membesuk para warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam lapas," ujarnya.

"Jadi fasilitas yang disiapkan tentunya masih tetap yang sama yaitu dengan menggunakan whatsApp jadi tatap muka melalui WhatsApp (video call) jadi tidak tatap muka langsung. Jadi belum ada (aturan baru)," ujar Jamaruli.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP