Potret buram penjara Indonesia
Merdeka.com - Hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh. Ungkapan melegenda itu memang mesti diresapi para penegak hukum. Meski demikian dalam praktiknya tak mudah.
Dalam praktik hukum Indonesia, pemberian ganjaran dari sebuah tindak kejahatan berujung di penjara. Hal itu berlaku sejak masa kerajaan hingga pendudukan Belanda dan Jepang. Penjara sejak lama diyakini menjadi institusi sebagai tempat pembalasan perbuatan kriminal, dan katanya, buat memperbaiki akhlak.
Setelah era kemerdekaan, muncul ide baru tentang perlakuan dan ganjaran terhadap para kriminal di dalam penjara. Saat itu ide tentang membuat penjara yang lebih manusiawi sedang naik daun. Istilahnya para narapidana harus melakukan resosialisasi. Di berbagai belahan dunia ide itu diterapkan dengan pembangunan penjara berkonsep tidak mengekang. Ketimbang para penjahat dikurung, mereka dilibatkan buat melakukan kegiatan kerja. Misalnya memintal bulu domba atau memotong dan menghaluskan kayu. Pihak penjara pun membekali para napi dengan keterampilan tertentu. Supaya saat mereka keluar kelak bisa menyatu kembali dan bukan menjadi ancaman bagi masyarakat.
Dr. Saharjo, SH., adalah orang yang menancapkan ide itu di Indonesia. Menurut dia, tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Maka lahirlah Lembaga Pemasyarakatan. Orang-orang yang divonis sebagai penjahat dianggap juga mempunyai hak buat mengembangkan diri, dan memiliki kesempatan memperbaiki hidupnya. Dia menyatakan, para kriminal bukan hanya anggota masyarakat yang berguna, tetapi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan. Meski demikian, pandangan masyarakat terhadap orang yang masuk penjara sulit diubah. Apalagi kegiatan kejahatan terus berkembang dan pelakunya semakin banyak. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya