Potensi Zakat Triliunan, Kepala Daerah Diminta Keluarkan Aturan Soal Penarikan
Merdeka.com - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau para kepada daerah di Jawa Barat agar menerbitkan peraturan bupati atau wali kota untuk payung hukum pemungutan zakat di daerahnya. Berdasarkan riset terbaru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp233,8 triliun.
"Jawa Barat memiliki potensi zakat terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur, yakni Rp26,84 triliun," ujarnya di Garut, usai menghadiri gebyar Baznas Jawa Barat, Rabu (17/7).
Uu menyebut, salah satu kabupaten yang telah mengeluarkan peraturan terkait penarikan zakat adalah Garut. Saat ini Baznas Kabupaten Garut bisa mendapat Rp2,5 miliar setiap bulannya dari zakat.
"Ini harus dicontoh oleh daerah lainnya," katanya.
Menurutnya, selain kesadaran dan pemahaman agama, zakat juga harus ada unsur regulasinya, baik untuk ASN maupun masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, diakuinya telah memberlakukan pemungutan zakat kepada ASN. Pada Ramadan kemarin mendapatkan Rp400 juta, sedangkan setiap bulannya mencapai Rp1,2 miliar.
Terpisah, Ketua Baznas Jawa Barat, Arif Ramdani, menjelaskan ada 27 kabupaten kota di Jawa Barat saat ini telah aktif dan ikut menyalurkan zakat. Laporan keuangan Baznas Jawa Barat, sebanyak 80 persen Baznas kabupaten kota di Jawa Barat telah diaudit oleh BPK.
Dari sisi pengumpulan, disebutnya ada peningkatan jumlah muzakki (pemberi zakat) antara 25 hingga 30 persen setiap tahunnya.
"Target kita dalam penyaluran zakatnya adalah masalah ekonomi masyarakat, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga kebencanaan," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya