Positif Covid-19, Narapidana Kasus Pencabulan Anak di Lembata Meninggal Dunia
Merdeka.com - PG (74), narapidana di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit karena terkonfirmasi positif covid-19.
PG merupakan narapidana kasus pencabulan anak yang dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2016. PG dihukum pidana 10 tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
PG meninggal di ruang isolasi covid-19 RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata. PG menjalani pidana sejak 18 Agustus 2016 dengan perhitungan sisa pidana murni 11 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Merciana D. Djone, membenarkan kejadian itu. "Betul ada yang meninggal. Yang bersangkutan meninggal di RSU Lewoleba, karena covid-19, yang bersangkutan berumur 74 tahun," Jelasnya, Sabtu (15/5).
PG adalah salah satu dari 46 narapidana yang terkonfirmasi reaktif covid-19, setelah dilakukan test rappid antigen pada tanggal 1 Mei 2021 lalu.
Narapidana tersebut menjalani Isolasi mandiri di Lapas Lewoleba sejak 1 Mei 2021. Selama menjalani isolasi mandiri, narapidana tersebut mengalami demam yang gejalanya hilang muncul.
Pada Minggu (9/5) malam sekitar pukul 20.00 Wita, narapidana PG dibawa ke ruang UGD RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter, direkomendasikan agar PG harus di rawat di ruang isolasi covid-19.
Senin (10/5), PG membutuhkan plasma darah konvalesen untuk penyembuhan. Pihak Lapas Lewoleba kemudian berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba, agar dapat berkomunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat plasma darah.
Sesuai hasil koordinasi tersebut dijadwalkan pengiriman plasma tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/5), karena menyesuaikan dengan jadwal penyeberangan dari Kupang ke Kabupaten Lembata.
Sambil menunggu plasma darah tersebut tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal mungkin, dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada.
"Karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan lambung sehingga membuat kondisi PG semakin memburuk," Kata Merciana D. Djone.
Narapidana PG menghembuskan napas terakhir pada Kamis (13/5) pukul 17.15 Wita, dan langsung dimakamkan sesuai dengan protokol covid-19.
Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 01.17 wita dini hari, jenazah covid-19 dimakamkan di Pemakaman Umum Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
PG merupakan warga Lodoblolong, Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Proses pemakaman pun dikawal ketat Kasat Sabhara Polres Lembata AKP Ola Angin Leonardus dan KBO Sabhara Polres Lembata IPDA Nicodemus Nusa, bersama anggota.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaSeorang pria 72 tahun di Belanda terinfeksi Covid-19 selama 613 hari dan berakhir meninggal. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya