Polri Usut 102 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kembali merilis data baru prihal penyelewengan dana bansos virus Corona atau Covid-19 yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang terjadi.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, pihaknya tetap menyelidiki penyelewengan ini baik nominal kecil maupun besar.
"Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar. Besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assasment. Jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil, maka akan dikedepankan kepada APIPnya atau inspektorat yang menanganinya," tutup Awi.
Berikut daftar wilayah Polda seluruh Indonesia yang menangani kasus penyelewengan dana bansos Covid-19 :
1. Polda Sumut 38 kasus.2. Polda Jabar 18 kasus.3. Polda NTB 9 kasus.4. Polda Riau 7 kasus.5. Polda Jatim dan Polda Sulsel 4 kasus.6. Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing 3 kasus.7. Polda Sumsel dan Polda Malut masing-masing 2 kasus.8. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing 1 kasus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaMenjabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary akui harus berpikir dan bekerja secara mendalam di bidang kehumasan.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya