Polri Tegaskan Penelitian Pengobatan dengan Ganja Harus Izin Menkes
Merdeka.com - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan lebih jauh, penggunaannya pun mesti mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
"Manakala akan dilakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan termasuk untuk pengobatan, harus melalui izin menteri terkait, menteri kesehatan tentunya," tutur Krisno saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/8).
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Krisno, Polri tidak bisa keluar dari aturan undang-undang yang diterapkan di Tanah Air. Sebab, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam kategori golongan I.
"Bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan," kata Krisno.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja (cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian jika menjadi kontroversi.
"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Prihasto mengatakan, penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Keputusan soal ganja itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 silam.
"Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu (29/8).
Selain ganja, jenis narkotika golongan I lainnya yang masuk dalam komoditas tanaman obat binaan lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu.
Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun ganja dan lainnya merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.
Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPanjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya