Polri sulit buru buronan di luar negeri karena pindah warga negara
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan red notice untuk sejumlah buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri. Bahkan, red notice itu sudah diserahkan ke Interpol untuk didistribusikan ke negara-negara lain.
Namun, upaya itu tidak berjalan maksimal. Alasannya beberapa buronan bahkan sudah berganti kewarganegaraannya.
Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Johanis Asadoma mengatakan, Polri tidak bisa bekerja sendiri untuk menangkap para buron di luar negeri. "Kadang kadang kita harus koordinasi dengan Kemenlu karena tidak bisa dieksekusi sendiri oleh National Central Berau (NCB) Interpol karena ini menyangkut politik antar negara," kata Johny di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (8/11).
Oleh karena itu, ditegaskan Johny, Polri tidak bisa menjadi eksekutor tunggal untuk menangkap para buron. Dia menilai penyelesaian masalah buronan itu perlu adanya diplomasi dari pihak Kemenlu dengan pihak otoritas tempat buronan berpindah warga negara.
"Tergantung komunikasi politik luar negeri kita dengan negara tersebut itu sehingga kita tidak jadi eksekutor tunggal di sini," tandas Johny.
Sekedar informasi, sejumlah buron tindak kejahatan masih berada di luar negeri. Mereka yang kabur ke luar negeri, kebanyakan orang-orang yang terlibat tindak pidana korupsi atau membawa kabur uang negara.
Di antaranya, Edi Tansil, Djoko S Tjandra, Maria Pauline Lumowa, Anton Tantular, Hesyam Al Waraq, juga Rafat Ali Rizfi. Sementara dua buron yang terakhir berhasil dipulangkan adalah Samadikun Hartono dan Hartawan Aluwi.
Bukan hanya buronan kasus korupsi, ada juga buronan Polri atas kasus terorisme yang kini diduga berada di Suriah. Mereka adalah Bahrun Naim dan Abu Jandal pihak yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aksi teror di Indonesia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaGandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaBukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu
Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca Selengkapnya