Polri sebut rumah mewah bos First Travel digadai ke pembuat visa
Merdeka.com - Rumah mewah milik bos PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah diagunkan ke salah satu mitra kerja pembuat visa untuk para calon jemaah. Rumah itu diagunkan karena untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan utang.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tak hanya rumah mewah yang berada di Sentul saja yang telah diagunkan. Tapi juga sejumlah aset milik bos First Travel yang lainnya yang kini sudah disita oleh polisi.
"Yang rumahnya yang mewah itu sudah diagunkan jaminan kepada yang membuat visa, kemudian aset lainnya sudah dibayarkan untuk bayar utang," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Selain itu, Setyo menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu untuk mengetahui aset milik bos First Travel yang berada di luar negeri yang diduga didapatkan dari hasil menipu pulahan ribu calon jemaah umrah.
"Penyidik bekerjasama dengan PPATK itu sudah melakukan kesemua rekening mereka nah itu pasti terlacak lah semua," tegasnya.
Diketahui, polisi selain menyita rumah milik bos First Travel di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah bos First Travel lainnya seperti satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan milik bos First Travel yang juga sudah disita oleh polisi, antara lain :
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.
PT. Bintang Balindo Semesta.
PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
PT. Anugerah Karya Teknologi.
PT. Anniesa Hasibuan Fashion
Yayasan First.
Bukan hanya rumah dan perusahaan saja, polisi juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya