Polri Pastikan Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Pascabanding Ditolak
Merdeka.com - Mabes Polri menyatakan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Banding diajukan Sambo setelah majelis sidang kode etik Polri memberhentikannya dengan tidak hormat karena menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Polri pastikan tidak ada seremonial saat pemecatan Sambo.
"(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).
Tradisi Upacara Pemecatan Tidak Hormat
Dedi berdalih, penyerahan surat atau hasil banding terhadap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri juga termasuk sebagai seremonial dalam PTDH.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.
Biasanya, terhadap polisi bermasalah dan diputus pemecatan dengan tidak hormat akan dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam upacara tersebut, polisi yang dipecat tak hormat boleh hadir tetapi bisa juga bisa tidak.
Upacara PTDH bisa ini disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju batik.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika brupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaPolisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya