Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri nilai Permenhub soal taksi online sudah tepat

Polri nilai Permenhub soal taksi online sudah tepat Ilustrasi taksi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik soal adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut. Bahkan sampai sejumlah sopir angkutan online sempat melakukan aksi demo menuntut revisi aturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, aturan tersebut dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi para angkutan online. Sehingga menurutnya tak perlu lagi adanya polemik yang berkepanjangan.

"Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum," kata Royke melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/2).

Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, untuk setiap angkutan umum yang dipesan dengan cara online ini harus aman dan juga resmi.

"Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," tegasnya.

Dirinya pun menyebut bahwa kalau ada angkutan online yang tak memenuhi syarat, sama saja seperti angkutan omprengan.

"Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP