Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Jelaskan Soal Telegram Kapolri Larangan Demo UU Cipta Kerja

Polri Jelaskan Soal Telegram Kapolri Larangan Demo UU Cipta Kerja Brigjen Pol Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Mabes Polri menjelaskan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan oleh para buruh pada 6-8 Oktober 2020. Demo itu terkait dengan penolakan atas pengesahan Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

"Itu adalah arahan Mabes Polri kepada kesatuan wilayah dalam menghadapi rencana demo 6 sampai 8 Oktober, termasuk rencana aksi mogok kerja buruh, tentunya apa yang sudah disampaikan di dalam STR itu adalah arahan. Sehingga ke wilayahan tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan sudah ada rambu-rambunya jelas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Namun demikian, Awi mengingatkan tindakan yang dimaksud dalam telegram tersebut yakni tindakan yang mengedepankan upaya preventif, pencegahan, hingga deteksi pencegahan dini.

"Jadi jangan sampai terjadi anarkis pengalaman-pengalaman yang lalu itu menjadi pelajaran. Sampai yang terakhir disampaikan bahwasannya Polda tetap diperintahkan untuk membuat rencana pengamanan, kalau terjadi demo," katanya.

"Jadi kita tetap melakukan pelayanan, walaupun diatas disampaikan kita tidak melayani perizinan terkait demo untuk tidak menerbitkan STTP. Tentunya di bawah tetap ada rambu-rambu yang kita pakai sebagai tupoksinya Polri melaksanakan pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat tentunya penegakan hukum itu adalah hal yang terakhir," sambungnya.

Cegah Demo Polri Terbitkan Telegram

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/ PAM 3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosial media. Dalam poin kelima, petugas diminta melakukan patroli siber di medsos dan perusahaan media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi. Poin keenam, petugas diminta melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," jelas Argo

Isi Telegram

1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah.

7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

11. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP