Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat densus tindak pidana korupsi. Mendengar hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap jika diperlukan untuk membantu densus antikorupsi untuk menangkap para koruptor."Ke depan kalau memang kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang kita lakukan sebelumnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).Febri menambahkan, KPK akan bersedia untuk memfasilitasi mulai dari pelatihan penyidik hingga upaya pemeriksaan saksi. "Jika butuh pelatihan kita akan fasilitasi bersama jika membutuhkan misalnya pemeriksaan saksi kita akan fasilitasi sepanjang memang itu sesuai dengan UU Nomer 30 tahun 2002," ungkapnya.Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, dengan adanya kerjasama itu sangat baik untuk memberantas korupsi. "Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung ataupun secara tidak langsung," ujarnya.Namun Febri menyayangkan jika masih ada anggota Dewan yang memiliki anggapan bahwa KPK adalah sebuah lembaga yang bersifat sementara. "Kemudian masih ada pihak-pihak seperti anggota DPR ataupun pihak lain kemudian masih memahami atau masih menggunakan istilah ad hoc untuk mengatakan KPK sebagai lembaga sementara," ungkapnya."Karena saya kira pihak-pihak yang mengatakan demikian perlu membaca kembali perundang-undangan di Indonesia mulai dari TAP MPR Undang-Undang 31 tahun 1999 UU KPK dan peraturan yang lain termasuk putusan MK," ucapnya.Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw mengusulkan Polri membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Densus ini adalah untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi. "Jadi kita kembalikan kepada Kapolri, benahi strukturmu, bentuk suatu organisasi khusus dalam rangka antisipasi untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Wenny.Wenny membantah usulannya ini akan memperlemah kerja KPK dalam konteks pemberantasan korupsi. Dibentuknya KPK, kata Wenny, karena intitusi Polri dinilai tidak efektif dalam memberantas praktik rasuah. Akan tetapi, dia meyakini Polri saat ini telah mampu berkontribusi memerangi korupsi. "Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya," tegasnya.
Polri diusulkan bentuk Densus antikorupsi, ini kata KPK
Polri diusulkan bentuk Densus antikorupsi, ini kata KPK. Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat densus tindak pidana korupsi. Mendengar hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap jika diperlukan untuk membantu densus antikorupsi.
Advertisement
Rekomendasi