Polri Bantah Jemput Paksa Hartono Karjadi di Singapura
Merdeka.com - Polri meminta kuasa hukum tersangka penggelapan perkara di Polda Bali, Hartono Karjadi, untuk membuktikan anggota polisi melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya di Singapura. Kuasa hukum Hartono Karjadi sebelumnya menuding adanya upaya penangkapan paksa dari polisi saat kliennya dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
"Itu adalah versi dari pengacara. Pengacara silakan misalnya kalau itu anggota Polri, disebutkan namanya siapa, pangkatnya apa, kesatuannya di mana, ada bukti fotonya atau tidak, dilampirkan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Dedi mengatakan, Polri sangat mengerti prosedur keamanan negara lain. Oleh sebab itu, dia memastikan idak mungkin ada upaya penegakan hukum dengan mengabaikan otoritas wilayah negara setempat.
"Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya dan tidak mungkin dicampuri oleh negara lain," kata dia.
Hartono Karjadi sendiri diduga terlibat kasus penggelapan dan telah dilaporkan ke Polda Bali pada Februari 2018. Dia pun telah ditetapkan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Desember 2019.
Dedi membantah adanya penyidik Polda Bali yang menyambangi Hartono Karjadi ke Singapura. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut tidak benar," kata dia.
Dua Anggota Polri dari Polda Bali diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal di wilayah hukum Singapura. Mereka disebut tidak memiliki surat izin penangkapan dalam operasi tersebut.
Kuasa Hukum Pengusaha Indonesia Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo mengatakan, kliennya yang sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth mendadak disambangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.
Keduanya juga berbohong kepada petugas rumah sakit dengan mengaku sebagai saudara dekat Hartono Karjadi.
"Rumah Sakit ini kan area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," kata Andy melalui keterangannya, Senin (7/1/2019).
Setelah diizinkan perawat jaga untuk bertemu pasien, kedua polisi itu kemudian memaksa Hartono Karjadi keluar dari rumah sakit untuk dipulangkan ke Bali.
"Kemudian Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu Hartono Karjadi pulang ke apartemennya, namun masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen," terang dia.
Saat di apartemen, keduanya meminta Hartono Karjadi untuk menandatangani pernyataan polisi. Namun ditolak karena tidak ada kejelasan siapa yang mengirim polisi tersebut. Terlebih, tidak ada surat izin penangkapan untuk membawa Hartono Karjadi ke Bali.
"Ini kan menimbulkan pertanyaan mengapa dua orang ini ada di Singapura dan atas instruksi siapa mereka bertindak. Saya kira mereka ini dibayar oleh orang lain karena mereka tidak dikirim oleh Polda Bali," beber Andy.
Dia memastikan akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut. Surat keluhan resmi kepada Kedubes Indonesia untuk Singapura sudah dilayangkan pada 2 Desember 2018 dan mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan informal dan hasilnya baik dari Kepolisian Singapura maupun Polri, menyebutkan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan operasi di Singapura," ujar Andy.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya