Polri akan lengkapi administrasi anggotanya yang jadi penyidik KPK
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri di KPK seperti yang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syafruddin mengatakan, masalah tersebut hanya persoalan administrasi bukan pelanggaran berat khususnya dalam konteks masa jabatan.
"Ya kita selesaikan administrasinya. Ini kan ada kekurangan administrasi saja bukan pelanggaran berat. Itu ada tenggang waktu ada toleransi toleransi mana kala satu institusi minta diperpanjang itu persetujuan," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin menjelaskan, masa jabatan Polri yang berdinas di lembaga lain adalah hal wajar. Menurutnya, masa jabatan Polri bisa diubah dengan kebijakan yang dikeluarkan atas berbagai pertimbangan.
"Kita ada toleransinya minta waktu sekian apakah dia harus sekolah dulu direward dulu dinaikkan dulu pangkatnya baru dikembalikan lagi. Itu bagaimana pembicaraan positif. Ini kekurangan dan bisa kita selesaikan," terangnya.
Keberadaan penyidik KPK dari Polri, diklaim Syafruddin bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara. Sehingga, pihaknya berjanji akan menyelesaikan kekurangan administrasi dan izin perpanjangan masa jabatan.
"Kenapa demikian karena ini dibutuhkan negara. Masalah aturan kita akan selesaikan. Mana kala di sana sini ada kekurangan kita akan selesaikan. Semua bisa diselesaikan dengan baik," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca Selengkapnya