Kepolisian Resor Madiun Kota telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang menewaskan Verind Wibowo Putra, seorang warga Kelurahan Demangan. Pelimpahan berkas ini melibatkan tersangka berinisial MR (16), yang masih tergolong anak di bawah umur, kepada Kejaksaan Negeri setempat. Proses tahap dua ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kasus tragis yang terjadi di awal tahun 2026.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Polisi Agus Riadi mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Rabu (14/1) di Madiun. Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelaku anak di bawah umur namun tidak menerapkan diversi. Korban, Verind (19), ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher dan pinggang setelah insiden di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.
Advertisement
Advertisement
Pada Rabu (14/1), Polres Madiun Kota secara resmi melakukan pelimpahan tahap dua untuk perkara anak berhadapan hukum (ABH) ini. Penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun merupakan prosedur standar dalam sistem peradilan pidana. Proses ini memastikan bahwa kasus dapat segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Ajun Komisaris Polisi Agus Riadi menegaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik tidak menerapkan diversi terhadap tersangka MR. Keputusan ini didasarkan pada ancaman pidana penjara yang menjerat tersangka, yaitu lebih dari 7 tahun. Berdasarkan undang-undang, diversi hanya dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun.
Meskipun tidak melalui proses diversi, penanganan terhadap MR tetap mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses pemeriksaan, tersangka mendapatkan pendampingan penuh dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Tersangka MR dijerat dengan pasal pidana berat, yaitu Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang tinggi menjadi dasar tidak dilakukannya diversi.
Saat ini, MR telah ditempatkan di tempat khusus anak untuk menjalani upaya hukum yang dihadapinya. Penempatan ini sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang memisahkan penahanan anak dari orang dewasa. Pendampingan dari Bapas Madiun juga terus diberikan untuk mendukung kondisi psikologis dan hukum tersangka.
Mengingat status MR sebagai pelajar, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Madiun. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan hak pendidikan tersangka tetap dapat terpenuhi meskipun sedang dalam proses hukum. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk tidak mengabaikan masa depan anak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews