Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Kampar Bantah Tudingan Kriminalisasi Petani Kopsa-M

Polres Kampar Bantah Tudingan Kriminalisasi Petani Kopsa-M Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kampar membantah tudingan Setara Institute yang disebut mengkriminalisasi Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) versi Anthony Hamzah yang tertangkap tangan mencuri dan menggelapkan tandan buah segar (TBS) sawit.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa penyidik Satreskrim yang dikomandoi oleh AKP Bery Juana Putra melakukan penyidikan secara profesional dan objektif sesuai kitab undang-undang hukum pidana dan perundangan yang berlaku.

"Polres Kampar bukanlah kaki tangan PTPN V dan penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor. Proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai KUHAP dan Perundang-undangan lainnya yang didukung fakta-fakta yang ada," kata Rido, Jumat (17/9).

Sebelumnya Setara dengan mengatasnamakan 997 petani meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengklaim dikriminalisasi oleh PTPN V dan Penegak Hukum dari Polres Kampar terkait konflik lahan.

Rido menyesalkan narasi yang dibentuk tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang kini bergulir dan ditangani Korps Bhayangkara itu bukanlah terkait konflik lahan, seperti yang dinarasikan Setara Institute.

"Kasus yang ditangani Polres Kampar ini bukan tentang konflik lahan, tapi kasus penggelapan TBS buah sawit milik Kopsa-M (Pola KKPA) yang bermitra dengan PTPN V," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah salah seorang supir sewaan tertangkap tangan para petani anggota koperasi primer atau penduduk lokal itu sendiri saat membawa satu truk penuh bermuatan TBS.

Truk tersebut mengangkut hasil panen dari kebun Kopsa-M dan menjualnya ke pabrik kelapa sawit (PKS) lain, PT BTR. Padahal, sebagai mitra PTPN V, sawit tersebut seharusnya dijual ke perusahaan plat merah itu sesuai perjanjian yang berlaku.

Dari sopir berinisial KI itu juga ditemukan surat pengantar TBS Milik PKS PT BTR dengan No Spb 318530 dan satu lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI.

Petani yang geram dengan tindakan sewenang-wenang oknum pengurus Kopsa-M tersebut lantas membawa temuan itu ke pihak berwajib. PTPN V sebagai perusahaan yang dirugikan juga membuat laporan serupa.

Dengan barang bukti serta saksi yang kuat, tanpa kesulitan berarti polisi langsung melaksanakan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka.

"Korban merupakan Kelompok Tani Anggota Primer (penduduk lokal) anggota Kopsa-M yang kemudian mengamankan tersangka KI selaku sopir sewaan yang tertangkap tangan, saat membawa Truck Colt Diesel BM-8147-FC bermuatan TBS buah kelapa sawit milik Kopsa-M," urainya.

"Pihak PTPN-V selaku bapak angkat juga sebagai korban atas perbuatan tersangka ini, karena seharusnya TBS dari Kopsa-M dijual kepada PTPN-V sesuai perjanjian (Pola KKPA). Sehingga mereka juga dirugikan," lanjut Rido.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa surat tersebut diperoleh KI dari seorang pelaku berinisial SB, yang tidak lain merupakan sekuriti Kopsa-M versi Anthony Hamzah. SB sempat diperiksa polisi dan mengakui memberikan berkas itu ke tersangka KI.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M), dirinya mengakui memang benar memberikan 1 Rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dengan No Spb 318530 dan 1 Lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI atau sopir sewaan," ujarnya.

SB belakangan ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah polisi melakukan gelar perkara. Namun, dia mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan. "Sampai saat ini Samsul Bahri tidak menghadiri panggilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino, mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Anthony Hamzah untuk jangan mempermainkan hukum.

Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya," ungkap akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid atas dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus sengketa tanah yang melibatkan para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyampaikan, para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru saat ini menghadapi ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.

"Akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan miliki anggota Kopsa M, saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman pentersangkaan," tutur Disna dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Disna, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural disertai tekanan dan ancaman.

"Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani," jelas dia.

Disna menegaskan, sikap jajaran Polres Kampar yang menyudutkan petani Kopsa M melalui media massa, termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik, adalah tindakan yang tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi petani tanpa dasar.

Aduan pun telah diterima Divisi Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2042/VI/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 11 Juni 2021. Pengaduan pun tertulis ditujukan terhadap Kapolres Kampar dan Satreskrim Polres Kampar Riau.

"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," Disna menandaskan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim

Putra eks jenderal polisi resmi sandang pangkat baru sebagai perwira di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya